Sejarah Singkat DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau- DPRD Kabupaten Pelalawan periode 1999-2004 terbentuk seiring dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan berdasarkan UU No. 53 tahun 1999 dan diresmikan oleh mendagri pada tanggal 12 oktober 1999 dengan ibu kota Pangkalan Kerinci yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kampar. Anggota DPRD periode 1999-2004 adalah yang pertama dipilih dari hasil Pemilihan Umum 1999 Kabupaten Kampar.
Maka, Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau No. Keputusan 528/XI/2000 tanggal 09 November 2000 tentang diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Pelalawan Hasil pemilu tahun 1999 sebanyak 25 Orang. Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang atas nama Ketua MA RI tanggal 15 November 2000.
Pada masa periode 1999-2004 sampai dengan periode 2004-2009, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan memegang amanat masyarakat telah mengimplementasikan dan merealisasikan berbagai kebijakan, program dalam bentuk Peraturan Daerah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan terbentuknya legislatif (DPRD) Kabupaten Pelalawan maka Pemilihan bupati pertama kali dilakukan pada tanggal 5 maret 2001 melalui Sidang Paripurna. Terpilih pasangan T. Azmun Ja’afar, S.H dan Drs. Anas Badrun sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama kabupaten Pelalawan periode 2001-2006.
Pada tanggal 5 april 2004 diadakan pemilihan anggota DPRD kabupaten pelalawan yang langsung dipilih oleh rakyat. Dari hasil pemilihan ini terbentuklah DPRD Kabupaten Pelalawan dengan surat keputusan No. KPTS 508/VIII/2004 tentang Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2004-2009 yang diresmikan pengangkatannya.
Visi
Menjadikan sekretariat DPRD sebagai fasilitator yang profesional dalam mengemban tugas menuju masyarakat maju dan sejahtera Tahun 2030.
Misi
Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan harus dapat mendukung dan mensukseskan misi Kabupaten Pelalawan. Oleh karena itu misi Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan ditetapkan sebagai berikut :
Misi Pertama :
Pada masa periode 1999-2004 sampai dengan periode 2004-2009, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan memegang amanat masyarakat telah mengimplementasikan dan merealisasikan berbagai kebijakan, program dalam bentuk Peraturan Daerah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan terbentuknya legislatif (DPRD) Kabupaten Pelalawan maka Pemilihan bupati pertama kali dilakukan pada tanggal 5 maret 2001 melalui Sidang Paripurna. Terpilih pasangan T. Azmun Ja’afar, S.H dan Drs. Anas Badrun sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama kabupaten Pelalawan periode 2001-2006.
Pada tanggal 5 april 2004 diadakan pemilihan anggota DPRD kabupaten pelalawan yang langsung dipilih oleh rakyat. Dari hasil pemilihan ini terbentuklah DPRD Kabupaten Pelalawan dengan surat keputusan No. KPTS 508/VIII/2004 tentang Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2004-2009 yang diresmikan pengangkatannya.
Visi
Menjadikan sekretariat DPRD sebagai fasilitator yang profesional dalam mengemban tugas menuju masyarakat maju dan sejahtera Tahun 2030.
Misi
Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan harus dapat mendukung dan mensukseskan misi Kabupaten Pelalawan. Oleh karena itu misi Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan ditetapkan sebagai berikut :
Misi Pertama :
Mewujudkan pelayanan prima baik untuk internal organisasi maupun pelayanan kepada publik.
Misi Kedua :
Mewujudakan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam rangka melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kehendak rakyat.
Misi tersebut ditetapkan atas dasar latar belakang hal-hal sebagai berikut :
Misi Pertama
Misi Kedua :
Mewujudakan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam rangka melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kehendak rakyat.
Misi tersebut ditetapkan atas dasar latar belakang hal-hal sebagai berikut :
Misi Pertama
- Meningkatkan fungsi lembaga, Kelembagaan Pemerintah yang diakui eksistensinya harus dapat berfungsi sebagai pelayan yang baik terhadap masyarakat,
- Aparat Sekretariat DPRD merupakan sumber daya yang potensial dalam mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat, serta lebih responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, setiap aparat diharapkan proaktif dalam melayani masyarakat dan bukan ingin dilayani masyarakat.
Misi Kedua
- Meningkatkan peran serta lembaga, sistem hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan kehendak rakyat,
- Meningkatkan Pembinaan hubungan antar lembaga, pembinaan hubungan yang harmonis dapat tercapai apabila eksekutif dan legislatif saling mengerti dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pembinaan hubungan yang harmonis dapat menampung, mengelola, dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara sungguh-sungguh,
- Pendayagunaan peran dan fungsi lembaga, dengan adanya sekretariat DPRD diharapkan dapat membantu legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif sesuai dengan dinamika demokrasi yang berkembang dilingkungan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Hal-hal yang mendasar inilah yang diusahakan untuk diwujudkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan melalui pernyataan misinya yang kemudian dijabarkan dalam tujuan dan sasaran.
Tag :
Sejarah Organisasi
0 Komentar untuk "Sejarah Singkat DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau"
Jangan lupa tinggalkan comment yaa :)