Sejarah dan Dasar Hukum Sholat Jumat- Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa Sholat Jumat merupakan sebuah perintah Sholat dari Allah SWT bagi mu'min laki-laki yang dikerjakan pada setiap hari Jumat. Bagi umat Islam Jum'at adalah hari yang sangat istimewa, berbeda dengan hari lainnya dalam seminggu. Banyak sekali muncul pertanyaan dari Sobat kepada admin dari mana sebenarnya sejarah awal adanya Sholat Jumat ini, apa dasar dan hukum mengerjakan Sholat Jumat ? Untuk itu pada postingan kali ini Kumpulan Sejarah akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dari beberapa sumber yang telah admin rangkum dalam artikel ini.
Sejarah Sholat Jumat
Menurut sebagian riwayat yang ada, kata jumat diambil dari kata jama'ah yang memiliaki arti berkumpul. Yaitu, hari dimana dipertemukannya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata jumat juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat Islam untuk melaksanakan kebaikan sehingga tak aneh bila kemudian Allah memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan Sholat Jumat untuk merayakan hari istimewa tersebut.
Dari sumber yang dikutip dari Harian Republika menyebutkan bahwa Perintah Sholat Jumat turun seiring dengan turunnya perintah Sholat lima waktu. Saat itu, Nabi Muhammad SAW masih berada di Makkah. Akibatnya Rasulullah tidak langsung melaksanakan perintah tersebut karena kondisi yang tidak memungkinkan di kota itu. Sholat jumat perdana baru dilaksanakan saat Rasulullah hijrah ke Madinah. Ketika itu, Senin 12 Rabiul Awal 1 Hijriyyah atau 23 September 622 M. Rasulullah dan Abu Bakar As-shidiq menapakkan kaki memasuki desa Quba yang tak jauh dari Madinah. Kedatangan mereka telah ditunggu oleh warga di seluruh kampung. Semua orang berhamburan keluar dari rumah masing-masing ketika mengetahui Rasulullah dan Abu bakar As-shidiq menuju rumah Khubaib bin Yasaf atau Kahrijah bin Zaid di Sunh, sebuah desa yang tak jauh pula dari Madinah.
Satu atau dua hari kemudian, Ali bin Abi Thalib tiba dari Makkah dan menetap di rumah yang sama dengan Rasulullah. Rasulullah berdiam di desa Quba selama empat hari, sejak Senin hingga Kamis. Lalu, atas saran Ammar bin Yasir, beliau mendirikan Masjid Quba. Inilah masjid pertama dalam sejarah Islam. Rasulullah sendiri yang meletakkan batu pertama di kiblat masjid tersebut dan kemudian diikuti oleh Abu Bakar As-shidiq. Lalu diselesaikan beramai-ramai oleh para sahabat lainnya.
Sholat Jumat Pertama
Pada jumat pagi, 16 Rabiul Awal. Rasulullah meninggalkan Quba. Rasulullah dan para sahabat melanjutkan perjalanan ke Madinah. Namun, pada siang hari, mereka berhenti di Lembah Ranuna. diperkampungan Bani Salim bin 'Auf dari suku Khazraj yang masih berada di sekitar Quba. Mereka kemudian melaksanakan Sholat Jumat untuk pertama kalinya di tempat itu. Sebelum melaksanakan Sholat Jumat, Rasulullah menyampaikan khutbah di depan ratusan jamaah.
Meski 16 Rabiul Awal dianggap sebagai hari dilaksanakannya Sholat perdana namun sejumlah riwayat mengungkapkan bahwa sebelum hari itu, Sholat jumat pernah dilaksanakan oleh umat Islam. Namun, Sholat Jumat itu dipinpin oleh Rasulullah, melainkan As'ad bin Zurarah. Fakta tersebut dikisahkan dalam hadist yang diungkapkan oleh Qutaibah bin Sa'id. Qutaibah menyatakan, setiap kali Ka'ab bin Malik mendengar azan hari jumat, dia akan memohonkan rahmat untuk As'ad bin Zurarah.
"Lantas, aku bertanya kepadanya. Mengapa Anda memohonkan rahmat untuk As'ad bin Zurarah setiap kali mendengar azan jumat ?" Ka'ab pun menjawab, "As'ad adalah orang yang pertama kali melaksanakan Sholat Jumat di tengah-tengah kami di Hazmin-nabit, yang terletak di Bani Bayadhah di Baqi', yaitu Naqi'ul Khadhamat,"
Qutaibah bertanya lagi,"Berpakah jumlah kalian ketika itu?" Ka'ab menjawab, "Empat puluh orang."
As'ad dikisahkan mengetahui bahwa perintah untuk melaksanakan Sholat Jumat sampai kepada Rasulullah. Kabar tersebut tersiar ke Madinah, tempat dia berada. Hal inilah yang menjadi dasar baginya untuk melaksanakan Sholat Jumat. Sementara, Rasulullah tidak mungkin melaksanakan Sholat Jumat berjamaah di tengah kondisi Makkah yang tidak kondusif bagi dirinya dan kaum muslim lainnya. Karena itu, Rasulullah baru bisa melaksanakan Sholat jumat ketika beliau hijrah di Madinah.
Setiap hari jumat, Muslim di desa tempat tinggal As'ad akan menuju rumahnya dan berkumpul disana. Mereka lalu menyelenggarakan Sholat dua rakaat. Setelah itu, As'ad memotong kambing untuk di makan bersama.
Dasar Hukum Sholat Jumat
Hukum Sholat Jum’at adalah wajib dengan dasar Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." [Al Jum’ah:9]
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikannya, padahal perintah -dalam istilah ushul fiqh- menunjukkan kewajiban. Demikian juga larangan sibuk berjual beli setelah ada panggilan Sholat, menunjukkan kewajibannya; sebab seandainya bukan karena wajib, tentu hal itu tidak dilarang.
Sedangkan dalil dari Sunnah, ialah sabda Rasulullah:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
"Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkan Sholat Jum’at, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai."
Hal ini dikuatkan lagi dengan kesepakatan (Ijma’) kaum muslimin atas kewajibannya, sebagaimana hal itu dinukil para ulama, diantaranya: Ibnu Al Mundzir, Ibnu Qudamahdan Ibnu Taimiyah.
Siapakah Yang Diwajibkan Sholat Jumat
Syaikh Al Albani berkata,”Sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan Sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.”
Sholat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" .
Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang tidak diwajibkan Sholat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:
Pertama : Musafir tidak diwajibkan Sholat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur Ulama, dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan Sholat jum’at, padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang.
فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian iqamah dan Sholat Dhuhur, kemudian iqamah dan Sholat Ashar, dan tidak Sholat sunnah diantara keduanya.
Kedua. Wajib melakukan Sholat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang mewajibkan Sholat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.
Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang kewajiban Sholat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada’ bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan Sholat Jum’at, dan tidak pula Sholat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau Sholat dua raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.” Demikian juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri Sholat Jum’at.
Orang yang mendapat udzur, tidak wajib Sholat Jum’at, tetapi wajib menunaikan Sholat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at adalah Sholat Dhuhur, kemudian disyari’atkan Sholat Jum’at kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan Sholat Jum’at masih memiliki kewajiban Sholat Dhuhur.
Waktu Sholat Jumat
Waktu Sholat Jum’at dimulai dari tergelincir matahari sampai akhir waktu Sholat Dhuhur. Inilah waktu yang disepakati para ulama, sedangkan bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, maka para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pertama : Tidak sah. Demikian pendapat jumhur Ulama dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits Anas bin Malik, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)."
- Hadits Samahin Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami Sholat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)."
Inilah yang dikenal dari para salaf, sebagaimana dinyatakan Imam Asy Syafi’i : “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar, Umar, Utsman dan para imam setelah mereka, Sholat setiap Jum’at setelah tergelincir matahari”.
Kedua : Sah, Sholat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits saamah in Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami Sholat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)."
- Hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata:
مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ
"Kami tidak tidur dan makan siang, kecuali setelah Jum’at."
Dan dalam riwayat Muslim terdapat tambahan lafadz : فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Pendapat ini menyatakan, bahwa makan dan tidur siang dalam adat bangsa Arab dahulu, dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dinyatakan Ibnu Qutaibah. Demikian juga Rasulullah berkhutbah dua khutbah, kemudian diriwayatkan membaca surat Qaf, atau dalam riwayat lain surat Al Furqan, atau dalam riwayat lain surat Al Jumu’ah dan Al Munafiqun. Seandainya Beliau hanya Sholat Jum’at setelah tergelincir matahari, maka ketika selesai, orang akan mendapatkan bayangan benda untuk bernaung dari panas matahari dan telah keluar dari waktu makan dan tidur siang.
- Hadits Jabir bin Abdillah ketika ia ditanya:
مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ
"Kapan Rasulullah Sholat Jum’at, ia menjawab,”Beliau Sholat Jum’at, kemudian kami kembali ke onta-onta kami, lalu menungganginya ketika matahari tergelincir.
Syaikh Al Albani berkata,”Ini jelas menunjukkan, bahwa Sholat Jum’at dilakukan sebelum tergelincir matahari.”
Demikianlah secara singkat uraian pendapat para ulama, dan yang rajih adalah pendapat kedua, yaitu waktu Sholat Jum’at adalah waktu Dhuhur, dan sah bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dirajihkan Imam Asy Syaukani dan Syaikh Al Albani.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai Sejarah dan Dasar Hukum Sholat Jumat, mudah-mudahan dapat menambah bekal pengetahuan kita tentang Islam dan ketakwaan kita kepada Allah SWT.
Referensi :
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-Sholat-jumat-dan-persyaratannya/
http://almanhaj.or.id/content/2616/slash/0/jumat-hukum-dan-waktu-Sholat-jumat-siapakah-yang-diwajibkan-Sholat-jumat/
Sejarah Sholat Jumat
Menurut sebagian riwayat yang ada, kata jumat diambil dari kata jama'ah yang memiliaki arti berkumpul. Yaitu, hari dimana dipertemukannya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata jumat juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat Islam untuk melaksanakan kebaikan sehingga tak aneh bila kemudian Allah memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan Sholat Jumat untuk merayakan hari istimewa tersebut.
Dari sumber yang dikutip dari Harian Republika menyebutkan bahwa Perintah Sholat Jumat turun seiring dengan turunnya perintah Sholat lima waktu. Saat itu, Nabi Muhammad SAW masih berada di Makkah. Akibatnya Rasulullah tidak langsung melaksanakan perintah tersebut karena kondisi yang tidak memungkinkan di kota itu. Sholat jumat perdana baru dilaksanakan saat Rasulullah hijrah ke Madinah. Ketika itu, Senin 12 Rabiul Awal 1 Hijriyyah atau 23 September 622 M. Rasulullah dan Abu Bakar As-shidiq menapakkan kaki memasuki desa Quba yang tak jauh dari Madinah. Kedatangan mereka telah ditunggu oleh warga di seluruh kampung. Semua orang berhamburan keluar dari rumah masing-masing ketika mengetahui Rasulullah dan Abu bakar As-shidiq menuju rumah Khubaib bin Yasaf atau Kahrijah bin Zaid di Sunh, sebuah desa yang tak jauh pula dari Madinah.
Satu atau dua hari kemudian, Ali bin Abi Thalib tiba dari Makkah dan menetap di rumah yang sama dengan Rasulullah. Rasulullah berdiam di desa Quba selama empat hari, sejak Senin hingga Kamis. Lalu, atas saran Ammar bin Yasir, beliau mendirikan Masjid Quba. Inilah masjid pertama dalam sejarah Islam. Rasulullah sendiri yang meletakkan batu pertama di kiblat masjid tersebut dan kemudian diikuti oleh Abu Bakar As-shidiq. Lalu diselesaikan beramai-ramai oleh para sahabat lainnya.
Sholat Jumat Pertama
Pada jumat pagi, 16 Rabiul Awal. Rasulullah meninggalkan Quba. Rasulullah dan para sahabat melanjutkan perjalanan ke Madinah. Namun, pada siang hari, mereka berhenti di Lembah Ranuna. diperkampungan Bani Salim bin 'Auf dari suku Khazraj yang masih berada di sekitar Quba. Mereka kemudian melaksanakan Sholat Jumat untuk pertama kalinya di tempat itu. Sebelum melaksanakan Sholat Jumat, Rasulullah menyampaikan khutbah di depan ratusan jamaah.
Meski 16 Rabiul Awal dianggap sebagai hari dilaksanakannya Sholat perdana namun sejumlah riwayat mengungkapkan bahwa sebelum hari itu, Sholat jumat pernah dilaksanakan oleh umat Islam. Namun, Sholat Jumat itu dipinpin oleh Rasulullah, melainkan As'ad bin Zurarah. Fakta tersebut dikisahkan dalam hadist yang diungkapkan oleh Qutaibah bin Sa'id. Qutaibah menyatakan, setiap kali Ka'ab bin Malik mendengar azan hari jumat, dia akan memohonkan rahmat untuk As'ad bin Zurarah.
"Lantas, aku bertanya kepadanya. Mengapa Anda memohonkan rahmat untuk As'ad bin Zurarah setiap kali mendengar azan jumat ?" Ka'ab pun menjawab, "As'ad adalah orang yang pertama kali melaksanakan Sholat Jumat di tengah-tengah kami di Hazmin-nabit, yang terletak di Bani Bayadhah di Baqi', yaitu Naqi'ul Khadhamat,"
Qutaibah bertanya lagi,"Berpakah jumlah kalian ketika itu?" Ka'ab menjawab, "Empat puluh orang."
As'ad dikisahkan mengetahui bahwa perintah untuk melaksanakan Sholat Jumat sampai kepada Rasulullah. Kabar tersebut tersiar ke Madinah, tempat dia berada. Hal inilah yang menjadi dasar baginya untuk melaksanakan Sholat Jumat. Sementara, Rasulullah tidak mungkin melaksanakan Sholat Jumat berjamaah di tengah kondisi Makkah yang tidak kondusif bagi dirinya dan kaum muslim lainnya. Karena itu, Rasulullah baru bisa melaksanakan Sholat jumat ketika beliau hijrah di Madinah.
Setiap hari jumat, Muslim di desa tempat tinggal As'ad akan menuju rumahnya dan berkumpul disana. Mereka lalu menyelenggarakan Sholat dua rakaat. Setelah itu, As'ad memotong kambing untuk di makan bersama.
Dasar Hukum Sholat Jumat
Hukum Sholat Jum’at adalah wajib dengan dasar Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." [Al Jum’ah:9]
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikannya, padahal perintah -dalam istilah ushul fiqh- menunjukkan kewajiban. Demikian juga larangan sibuk berjual beli setelah ada panggilan Sholat, menunjukkan kewajibannya; sebab seandainya bukan karena wajib, tentu hal itu tidak dilarang.
Sedangkan dalil dari Sunnah, ialah sabda Rasulullah:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
"Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkan Sholat Jum’at, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai."
Hal ini dikuatkan lagi dengan kesepakatan (Ijma’) kaum muslimin atas kewajibannya, sebagaimana hal itu dinukil para ulama, diantaranya: Ibnu Al Mundzir, Ibnu Qudamahdan Ibnu Taimiyah.
Siapakah Yang Diwajibkan Sholat Jumat
Syaikh Al Albani berkata,”Sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan Sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.”
Sholat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" .
Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang tidak diwajibkan Sholat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:
Pertama : Musafir tidak diwajibkan Sholat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur Ulama, dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan Sholat jum’at, padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang.
فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian iqamah dan Sholat Dhuhur, kemudian iqamah dan Sholat Ashar, dan tidak Sholat sunnah diantara keduanya.
Kedua. Wajib melakukan Sholat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang mewajibkan Sholat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.
Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang kewajiban Sholat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada’ bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan Sholat Jum’at, dan tidak pula Sholat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau Sholat dua raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.” Demikian juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri Sholat Jum’at.
Orang yang mendapat udzur, tidak wajib Sholat Jum’at, tetapi wajib menunaikan Sholat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at adalah Sholat Dhuhur, kemudian disyari’atkan Sholat Jum’at kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan Sholat Jum’at masih memiliki kewajiban Sholat Dhuhur.
Waktu Sholat Jumat
Waktu Sholat Jum’at dimulai dari tergelincir matahari sampai akhir waktu Sholat Dhuhur. Inilah waktu yang disepakati para ulama, sedangkan bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, maka para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pertama : Tidak sah. Demikian pendapat jumhur Ulama dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits Anas bin Malik, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)."
- Hadits Samahin Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami Sholat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)."
Inilah yang dikenal dari para salaf, sebagaimana dinyatakan Imam Asy Syafi’i : “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar, Umar, Utsman dan para imam setelah mereka, Sholat setiap Jum’at setelah tergelincir matahari”.
Kedua : Sah, Sholat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits saamah in Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami Sholat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)."
- Hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata:
مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ
"Kami tidak tidur dan makan siang, kecuali setelah Jum’at."
Dan dalam riwayat Muslim terdapat tambahan lafadz : فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Pendapat ini menyatakan, bahwa makan dan tidur siang dalam adat bangsa Arab dahulu, dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dinyatakan Ibnu Qutaibah. Demikian juga Rasulullah berkhutbah dua khutbah, kemudian diriwayatkan membaca surat Qaf, atau dalam riwayat lain surat Al Furqan, atau dalam riwayat lain surat Al Jumu’ah dan Al Munafiqun. Seandainya Beliau hanya Sholat Jum’at setelah tergelincir matahari, maka ketika selesai, orang akan mendapatkan bayangan benda untuk bernaung dari panas matahari dan telah keluar dari waktu makan dan tidur siang.
- Hadits Jabir bin Abdillah ketika ia ditanya:
مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ
"Kapan Rasulullah Sholat Jum’at, ia menjawab,”Beliau Sholat Jum’at, kemudian kami kembali ke onta-onta kami, lalu menungganginya ketika matahari tergelincir.
Syaikh Al Albani berkata,”Ini jelas menunjukkan, bahwa Sholat Jum’at dilakukan sebelum tergelincir matahari.”
Demikianlah secara singkat uraian pendapat para ulama, dan yang rajih adalah pendapat kedua, yaitu waktu Sholat Jum’at adalah waktu Dhuhur, dan sah bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dirajihkan Imam Asy Syaukani dan Syaikh Al Albani.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai Sejarah dan Dasar Hukum Sholat Jumat, mudah-mudahan dapat menambah bekal pengetahuan kita tentang Islam dan ketakwaan kita kepada Allah SWT.
Referensi :
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-Sholat-jumat-dan-persyaratannya/
http://almanhaj.or.id/content/2616/slash/0/jumat-hukum-dan-waktu-Sholat-jumat-siapakah-yang-diwajibkan-Sholat-jumat/
2 Komentar untuk "Sejarah dan Dasar Hukum Sholat Jumat"
Admin saya mau bertanya,bagaima hukumnya melaksanakan sholat zhuhur setelah melaksanakan sholat jum'at..?
Jika melakukan sholat dhuhur setelah diselenggarakan sholat Jum'at itu karena ta'addud (jumlah sholat Jum'at yang diselenggarakan di satu kampung lebih dari satu), maka hukumnya ditafsil:
1. Apabila bilangan jama'ah sholat Jum'at kurang dari 40 orang yang memenuhi syarat, maka wajib sholat dhuhur.
2. Apabila memenuhi syarat-syarat ta'addud, maka hukumnya sunnat melakukan sholat dhuhur,
Jangan lupa tinggalkan comment yaa :)